Kamis, 23 Juni 2011

GALIAN C ILEGAL

KETIDAKTEGASAN HUKUM MENGENAI MARAKNYA GALIAN C ILEGAL

YANG MERUGIKAN MASYARAKAT

(Studi Kasus Galian C Ilegal di Kabupaten Tangerang, Diajukan Untuk Tugas Aspek Hukum dalam Pembangunan dan Kaitannya dalam Penataan Ruang)

Oleh:

1Hasan Basri Maulana (10308071)

Mahasiswa Sarmag Teknik Sipil Universitas Gunadarma Tahun 2011

I. PENDAHULUAN

Maraknya galian C berupa galian pasir maupun galian tanah merah di wilayah kabupaten Tangerang khususnya di daerah kecamatan Jambe, Keronjo, Teluknaga, Cisoka dan sekitarnya terus-menerus menjadi sorotan karena imbasnya yang merugikan. Galian tersebut mengakibatkan jalan-jalan menjadi rusak karena dilewati oleh truk bermuatan galian. Bahkan pada musim hujan jalan menjadi berlumpur dan licin namun pada saat kemarau jalan menjadi sangat berdebu. Banyak sudah laporan yang menjadi korban akibat galian, namun keberadaannya terkesan dibiarkan oleh Pemerintah dan Sat Pol PP[[1]] setempat. Mengingat begitu banyaknya kerugian yang didapatkan oleh penduduk di sekitar daerah galian C tersebut, sikap pemerintah dan Sat Pol PP yang seperti ini, dapat menimbulkan pertanyaan apakah memang mereka tidak mengetahui hal tersebut, ataukah hanya berpura-pura tidak mengetahuinya.

Gambar 1.

Kondisi Galian Pasir di Kecamatan Cisoka (kiri) dan Kondisi Galian Tanah Merah

di Kecamatan Jambe (kanan)

II. PERMASALAHAN

Dalam kasus ini, pelanggaran hukum cukup jelas dilakukan oleh oknum-oknum pengusaha dan pihak yang terkait dalam usaha galian C yang ilegal, namun permasalahannya menurut data yang didapat bahwa pihak pemerintah dan aparat tidak menjalankan hukum dengan tegas yang sesuai dengan undang-undang yang berlaku, baik dalam peraturan daerah maupun undang-undang negara Indonesia sendiri. Adapun contoh masalah pelanggaran hukum dan ketidaktegasan pemerintah dalam menanggapi kasus ini adalah sebagai berikut.

1. Bentuk Usaha Ilegal

Usaha galian C pada wilayah kabupaten Tangerang ini merupakan usaha pertambangan nonmineral yang ilegal[[2]], hal ini dilihat dari bentuk usaha yang tidak memiliki surat Ijin Usaha Penambangan (IUP) serta tidak ada Perda kabupaten Tangerang yang mengatur tentang galian C. Meskipun demikian sampai saat ini belum ada satupun oknum pengusaha yang terjerat hukum tersebut, hal ini bisa saja terjadi akibat ketidaktegasan pemerintah dalam menegakan hukum yang berlaku. Meski telah dilakukan pelaporan melalui surat oleh pihak Lembaga Perlindungan dan Pemberdayaan Masyarakat setempat kepada pihak pemda namun sampai saat ini belum ada tanggapan dari pihak pemda sendiri.

2. Perusakan Lahan, Lingkungan, dan Sarana Umum

Galian tanah golongan C secara umum sangat merugikan masyarakat, selain merusak Rencana Tata Ruang, banyak sawah yang berubah fungsi menjadi kolam atau kubangan, tanah bekas galian tidak berfungsi bahkan membahayakan yang menyebabkan lahan pertanian menjadi tidak produktif lagi. Jalan beton menjadi rusak, jalan desa hancur, dimana jalan dibiayai APBD dari uang rakyat, namun ironis dirusak oleh pengusaha galian yang tidak bertanggung jawab, belum bila turun hujan jalan menjadi licin tertutup lumpur[3]. Hal tersebut sangat bertentangan dengan PP No. 13 Tahun 2010 Tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, Pasal 1 menyatakan kawasan pedesaan adalah wilayah yang mempunyai kegiatan utama pertanian, termasuk pengelolaan sumber daya alam dengan susunan fungsi kawasan sebagai tempat permukiman, pedesaan, pelayanan jasa pemerintah, pelayanan sosial dan kegiatan ekonomi.

Seperti biasa pihak pemerintah dan aparat masih lemah dalam mengakkan hukum, seharusnya Sat. Pol PP sebagai penegak perda harus menindak tegas jangan dibiarkan usaha galian tersebut beroperasi. Dengan masih maraknya galian berarti kinerja Pol PP belum maksimal menjalankan tugasnya dalam menegakkan hukum.

III. PEMBAHASAN / ANALISIS MASALAH

1. Berdasarkan UU No. 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang, pada pasal 48 ayat 1 menyebutkan bahwa penataan ruang kawasan pedesaaan diarahkan untuk pemberdayaan masyarakat, pertahanan kualitas lingkungan setempat, dan wilayah yang didukungnya, konservasi sumberdaya alam, pelestarian budaya lokal, pertahanan kawasan lahan abadi pertanian pangan untuk ketahanan pangan, penjagaan keseimbangan pedesaan. Usaha galian C pada wilayah kabupaten Tangerang yang berjumlah 324 titik ini, dapat dipastikan tidak sesuai dengan undang-undang tersebut. Mengingat galian C yang tersebar di 24 kecamatan ini sangat merusak lingkungan pedesaan, menurut laporan BLHD usaha galian c yang termasuk kriteria merusak lingkungan ringan sebanyak 129 titik, sedangkan yang merusak lingkungan berat sebanyak 71 titik, dan yang merusak lingkungan sedang sebanyak 124 titik, adapun lingkungan yang mengalami pengrusakan adalah struktur jalan raya dan area persawahan serta area kebun.

2. Berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No. 11 Tahun 2006 Tentang Jenis Rencana Usaha dan Kegiatan yang Wajib Dilengkapi dengan Analisa Mengenai Dampak Lingkungan. Dalam peraturan menteri ini disebutkan bahwa, bahan galian nonlogam atau bahan galian golongan C termasuk kedalam bidang sumber daya energi dan mineral, dimana jenis usaha galian C ini wajib dilengkapi dengan analisa mengenai dampak lingkungan, dengan kriteria kapasitas galian lebih besar dari 250.000 (dua ratus lima puluh ribu) m3/tahun atau jumlah material penutup yang dipindahkan lebih dari 1.000.000 (satu juta) ton. Sudah menjadi hal yang pasti kalau usaha galian ilegal pada wilayah kabupaten Tangerang tidak menggunakan analisa masalah dampak lingkungan.

3. Berdasarkan UU NO. 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral pada pasal 8 disebutkan bahwa kewenangan pemerintah kabupaten dalam pengelolaan pertambangan mineral yaitu memberikan Ijin Usaha Pertambangan (IUP), dan apabila usaha penambangan tersebut tidak dilengkapi dengan ijin maka oknum yang terkait (dalam hal ini pengusaha galian) dapat dikenakan sanksi pidana sesuai Pasal 158 pada UU No.4 Tahun 2009, yang menyatakan setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa ijin usaha penambangan dipidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak 10.000.000.000 (sepuluh milyar) rupiah. Pada Pasal 160 juga disebutkan bahwa setiap orang yang melakukan ekplorasi tanpa ijin usaha penambangan dipidana paling lama 1 tahun dan denda sebesar 200.000.000 (dua ratus juta) rupiah.

4. Berdasarkan PP No. 13 Tahun 2010 Tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, Pasal 1 menyatakan kawasan pedesaan adalah wilayah yang mempunyai kegiatan utama pertanian, termasuk pengelolaan sumber daya alam dengan susunan fungsi kawasan sebagai tempat permukiman, pedesaan, pelayanan jasa pemerintah, pelayanan sosial dan kegiatan ekonomi. Hal tersebut dapat dijerat sanksi bagi oknum yang membuat alih fungsi tata ruang menjadi demikian, sesuai pada Pasal 63 dalam UU No. 26 tahun 2007 bahwa sanksi yang bisa diberikan berupa pengembalian fungsi ruang. Sanksi pidana yang lain yaitu sesuai pada Pasal 69 Untuk perubahan fungsi ruang akan dipidana 3 tahun dan denda 500.000.000 (lima ratus juta) rupiah.

IV. KESIMPULAN DAN SARAN

Untuk mengatasi masalah pelanggaran hukum dan ketidaktegasan pemerintah dalam menegakkan hukum, maka diperlukannya tidakan-tindakan serta upaya dari pemerintah itu sendiri dan peran serta aparat penegak hukum. Tindakan dan upaya tersebut adalah sebagai berikut:

1. Segera Dilakukan Tindakan Dengar Pendapat dan Diputuskan Solusi Permasalahan

Kegiatan hearing atau dengar pendapat dalam rangka mencari masukan dan informasi tentang inventarisir galian C dari seluruh kepala desa dan camat dari wilayah yang terdapat permasalahan galian. Tindakan ini dapat menyimpulkan diantaranya yaitu menegur camat dan kepala desa tersebut melalui bupati kabupaten Tangerang, kemudian komisi IV meminta kepada seluruh aparat terkait seperti Satpol PP, Deperidag, Dishub, BPN, Kepolisian, Danramil, Koramil, terutama seluruh Muspika dan Muspida yang ada di wilayah Kabupaten Tangerang untuk segera membentuk Tim Work supaya permasalahan ini segera terselesaikan, karena tidak ada perdanya tentang galian C, untuk itu galian C tidak ada yang dilegalkan.

2. Penutupan Usaha Galian C dengan Paksa

DPRD bersama-sama pemda dan jajaran terkait untuk melakukan sidak dengan menutup galian tanah yang berada di wilayah kabupaten Tangerang dan menindak oknum-oknum pejabat, aparat dan sebagainya yang memback-up kegiatan galian tanah illegal tersebut. Selain itu DPRD juga harus mengeluarkan surat rekomendasi pelarangan galian dan penutupan galian c di seluruh kecamatan di wilayah yang dapat merusak lingkungan hidup dan fungsi dari wilayah tersebut.

3. Pembuatan Perda tentang Galian C

Apabila dua solusi pada Nomor 1 dan Nomor 2 tidak dapat mengatasi masalah, maka dilakukan sebuah solusi terakhir yaitu legalisasi usaha galian dalam bentuk Perda, sehingga pajak yang dikeluarkan resmi masuk ke kas negara bukan ke oknum yang tidak bertanggung jawab. Perda ini harus direncanakan sedemikian rupa agar dalam menjalankan usaha galian dapat diatur secara tegas batas-batasannya, baik tonase muatan truk pengangkut galian sehingga tidak merusak jalan, volume maksimal dari penambangan dan lahan yang diperbolehkan untuk usaha galian agar tidak merusak lingkungan, analisa dampak masalah lingkungan yang terjadi, sampai dengan sanksi yang diberikan pada pelanggaran yang terjadi. Sehingga dalam kegiatanya dapat terjaga kebersihan dan keindahan serta tidak merugikan masyarakat.

V. REFERENSI

[1] Dewa. Berita Banten, Oktober 2010.

[2] Berita Banten dan Tangerang, Juli 2010

[3] Radar Banten, 2010

[4] UU No. 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang.

[5] Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No. 11 Tahun 2006.

[6] UU NO. 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral.

[7] PP No. 13 Tahun 2010 Tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.



[1] Dewa. Berita Banten, Oktober 2010.

[2] Berita Banten dan Tangerang, Juli 2010

5 komentar:

  1. Bagi yang kurang berkenan mohon maaf ya... saya kurang mengerti hukum.. itu hasil analisis saya pribadi yang hanya tau sekelumit tentang peraturan..

    BalasHapus
    Balasan
    1. Kami dari masyarakat kbupaten kampar kecamatan Kampar hulu desa gunung malelo siang tadi memberi laporan surat pernyataan kepada kapres Kampar masala galin c ilegal di desa gunung malelo tetapi kapres tersebut tidak bisa menutup galin tersebut ber alasan tidak ada wewenang kpres menutup galin c ilegal tersebut....itu wewenang dinas pertambangan kata anggota kpores Kampar dan kami langsung ke dinas pertambangan di Pekanbaru juga mendapat jawaban yg tidak menyenangkan petugas umum dinas pertambangan mengatakan tidak ada urusan kalw masala galin c ilegal itu urusan aparat atau kapores Kampar...

      Hapus
  2. saya ingin menindaklanjuti permasalahan yang dibahas oleh mas Hasan.

    Menurut hemat saya sangat penting dan harus di angkat menjadi Isu Nasional, karena dampak serta akibat terkait permasalahan tersebut di atas sangat merugikan baik dengan masyarakat yang berada di sekitar Galian C maupun Pemerintah Daerah setempat.

    Dalam hal ini Negara harus ikut serta guna menindaklanjutinya, mengingat akibat dari perbuatan oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab dimaksud sangat merugikan.

    Untuk itu saya minta No. Hand Phone mas Hasan, boleh? melalui Email saja mas kalau tidak keberatan. terima kasih..

    Putri

    BalasHapus
  3. Daerah saya mas parah banget terutama di kaki gunung Merapi pertambangan merajalela

    BalasHapus